BATAMSATU.COM, Batam – Wakil Ketua BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Panji Prianggodo cabut laporan yang dilayangkan kepada Aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal di Polda Kepri.
Kuasa Hukum Bambang Panji Prianggodo, Lechumanan S.H didampingi Ade Darmawan S.H mengatakan, pencabutan laporan terhadap Romo Paschal ini dilakukan pada hari ini.
“Kami sudah mengajukan pencabutan laporan ini sejak 17 Maret 2022 lalu dan baru dapat dicabut pada hari ini,” kata Lechumanan di kawasan Golden Prawn Batam, Sabtu (18/3/2023) malam.
Ia mengungkapkan bahwa pencabutan laporan tersebut berdasarkan kemauan dari, Bambang Panji Prianggodo dikarenakan kliennya mengaku sudah memafkan Romo Paschal.
“Alasan pencabutan, klien kami pak Bambang perintahkan saya selaku penerima kuasa. Klien saya beberapa waktu lalu melakukan sholat tahajud dan meminta jawaban, apakah menghentikan atau meneruskan perkara ini, dari sholat tersebut pak Bambang memilih untuk mencabut laporan tersebut dan memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh Romo Paschal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini, tidak ada penekanan dari sisi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kepri. Pencabutan laporan tersebut atas dasar kesadaran untuk memaafkan dan kembali menciptakan situasi yang kondusif.
“Setelah pencabutan ini, pasti akan kami adakan silaturahmi antara pak Bambang dan Romo Paschal,” tutupnya.
*