Menu

Mode Gelap
Dituding Mafia PMI Ilegal, Romo Pascal Laporkan Akun Destriadi Putra ke Polisi Satu Unit Minibus Terbakar Hebat di SPBU Muka Kuning Batam, Suara Ledakan Terdengar Berulang Kali Lantamal IV Laksanakan Pengamanan Kapal Tangker Yang Kandas di Perairan Nipah Rumah Warga Perumahan Winner Tiban Princes Nyaris Dibobol Maling Polresta Barelang Rebus 717,24 Gram Sabu dari 2 Tersangka

HUKUM · 8 Feb 2023 20:19 WIB ·

Sidang Gugatan Perdata Kurnia Fensury Berlangsung di PN Batam, 8 Tergugat Tidak Hadiri Sidang Perdana


 Proses Persidangan Perdata Gugatan Kurnia Fensury di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perbesar

Proses Persidangan Perdata Gugatan Kurnia Fensury di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMSATU.COM, Batam – Sidang perdana gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 7 tergugat lainnya mulai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang perdata perdana ini dilaksanakan di ruang dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Halimah dan didampingi oleh dua Hakim Anggota Dwi Nuramanu serta Benny Yoga Dharma.

Sedangkan dari pihak penggugat, kuasa hukum Kurnia Fensury, Ade Triny Hartati SH.MH terlihat hadir didalam persidangan didampingi anggotanya. Namun, dalam persidangan perdana ini tidak terlihat satupun pihak tergugat yang hadir.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Halimah tetap membuka sidang dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat, Ketua Majelis Hakim Halimatussakdiah memutuskan agar sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 8 Maret 2023 mendatang dikarenakan tidak satupun para tergugat yang hadir.

“Untuk para tergugat hari ini tidak hadir dan akan dilaksanakan penundaan selama satu bulan kedepan hingga 8 Maret 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Halimah sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Rabu (8/2/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati SH.MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin, Juliana dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik kliennya yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

 

*

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lima Kadis Pemprov Kepri Kembali Diperiksa KPK

21 Agustus 2019 - 02:14 WIB

Wartawan Aceh Timur Di Teror, IWO Minta Polisi Betindak

10 Agustus 2019 - 11:55 WIB

Bos Panbil Diperiksa KPK, Bos Harbour Bay Menyusul Senin Depan

10 Agustus 2019 - 01:06 WIB

Oknum Dishub Tersangka, Polisi Buru Pemilik Miras

29 Juli 2019 - 17:24 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Dishub Batam Tersangka Kasus OTT

29 Juli 2019 - 11:17 WIB

Tersangka Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Izin Reklamasi Tanjung Piayu

11 Juli 2019 - 17:20 WIB

Trending di HUKUM