BATAMSATU.COM, Batam – Jaringan Safe Migrant Kota Batam mengecam unggahan di media sosial yang berbau fitnah. Unggahan itu menimpa pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau kerap disapa Romo Pascal.
Jaringan Safe Migrant Kota Batam mengecam postingan akun Destriadi Putra di grup facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) “Bakti Bumi Madani” beberapa waktu lalu.
Kordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho mengatakan, dalam salah satu unggahan akun tersebut, tampak foto Romo Pascal yang ditambahkan tulisan “Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo” di sisi kanannya. Kemudian, ada juga tulisan “Sindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari JI Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan Romo Pascal” tepat di foto tersebut.
Menyikapi unggahan itu, Romo Pascal sontak melaporkan akun itu ke Mapolda Kepri pada, Senin (09/01/2023) lalu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah tidak benar. Romo Padahal Telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri dan akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Sugeng.
Lanjut Sugeng, atas adanya tindakan itu pihaknya mengecam keras unggahan tersebut karena dinilai sebagai fitnah terhadap Romo Pascal.
Ia mengatakan, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman PMI non prosedural pasca COVID-19 di Batam semakin marak terjadi. Bahkan terindikasi dibantu oleh sejumlah oknum dan berlangsung di pelabuhan resmi.
“Postingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural,” ujarnya.
Oleh sebab itu, unggahan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum. “Kami meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Romo Pascal secara serius,” tutupnya.
*