Menu

Mode Gelap
Dituding Mafia PMI Ilegal, Romo Pascal Laporkan Akun Destriadi Putra ke Polisi Satu Unit Minibus Terbakar Hebat di SPBU Muka Kuning Batam, Suara Ledakan Terdengar Berulang Kali Lantamal IV Laksanakan Pengamanan Kapal Tangker Yang Kandas di Perairan Nipah Rumah Warga Perumahan Winner Tiban Princes Nyaris Dibobol Maling Polresta Barelang Rebus 717,24 Gram Sabu dari 2 Tersangka

KRIMINAL · 10 Jan 2023 09:57 WIB ·

Dituding Mafia PMI Ilegal, Romo Pascal Laporkan Akun Destriadi Putra ke Polisi


 Jaringan Safe Migrant Kota Batam. Perbesar

Jaringan Safe Migrant Kota Batam.

BATAMSATU.COM, Batam – Jaringan Safe Migrant Kota Batam mengecam unggahan di media sosial yang berbau fitnah. Unggahan itu menimpa pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau kerap disapa Romo Pascal.

Jaringan Safe Migrant Kota Batam mengecam postingan akun Destriadi Putra di grup facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) “Bakti Bumi Madani” beberapa waktu lalu.

Kordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho mengatakan, dalam salah satu unggahan akun tersebut, tampak foto Romo Pascal yang ditambahkan tulisan “Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo” di sisi kanannya. Kemudian, ada juga tulisan “Sindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari JI Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan Romo Pascal” tepat di foto tersebut.

Menyikapi unggahan itu, Romo Pascal sontak melaporkan akun itu ke Mapolda Kepri pada, Senin (09/01/2023) lalu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah tidak benar. Romo Padahal Telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri dan akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Sugeng.

Lanjut Sugeng, atas adanya tindakan itu pihaknya mengecam keras unggahan tersebut karena dinilai sebagai fitnah terhadap Romo Pascal.

Ia mengatakan, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman PMI non prosedural pasca COVID-19 di Batam semakin marak terjadi. Bahkan terindikasi dibantu oleh sejumlah oknum dan berlangsung di pelabuhan resmi.

“Postingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural,” ujarnya.

Oleh sebab itu, unggahan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum. “Kami meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Romo Pascal secara serius,” tutupnya.

 

*

 

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kantongi Sabu, Polisi Tangkap Anggota DPRD Batam Bersama Wanita Muda di VIP Pacific Hotel

26 Januari 2023 - 12:02 WIB

Rumah Warga Perumahan Winner Tiban Princes Nyaris Dibobol Maling

29 Oktober 2022 - 22:48 WIB

Polisi Bekuk Empat Pengedar Narkoba di Batam

16 Juni 2020 - 19:37 WIB

Wartawan Aceh Timur Di Teror, IWO Minta Polisi Betindak

10 Agustus 2019 - 11:55 WIB

Trending di HUKUM