BATAMSATU.COM, Batam – Bea dan Cukai Batam saat ini telah mengantongi nama-nama diduga pelaku penyelundupan ribuan minuman beralkohol ilegal yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, untuk mengetahui siapa pemilik mikol tersebut, petugas menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura itu.
“Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang,” kata Rizki, Selasa (1/11/2022).
Rizki menjelaskan, untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga pemilik barang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi-transaksi keuangannya,” ujarnya.
Rizki mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi nama pemilik barang, nama tersebut juga muncul dari informasi masyarakat. Dari informasi masyrakat, diduga ribuan mikol ilegal itu milik salah seorang pengusaha ternama di Batam berinisial AK dan transporter berinisial HB.
“Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya. Kami akan melakukan pengecekan ke Singapura yang saat ini sedang berproses, tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan melalukan pengecekan transaksi keuangan dan NPWP dari orang-orang yang diduga tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) malam.
Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura. Atau dengan nilai barang Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
*