Menu

Mode Gelap
Dituding Mafia PMI Ilegal, Romo Pascal Laporkan Akun Destriadi Putra ke Polisi Satu Unit Minibus Terbakar Hebat di SPBU Muka Kuning Batam, Suara Ledakan Terdengar Berulang Kali Lantamal IV Laksanakan Pengamanan Kapal Tangker Yang Kandas di Perairan Nipah Rumah Warga Perumahan Winner Tiban Princes Nyaris Dibobol Maling Polresta Barelang Rebus 717,24 Gram Sabu dari 2 Tersangka

NEWS · 1 Nov 2022 12:18 WIB ·

BC Batam Kantongi Nama Pemilik Ribuan Mikol Ilegal Yang Berhasil Diamankan Operasi Gabungan


 Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah (Kiri), (foto:BATAMSATU) Perbesar

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah (Kiri), (foto:BATAMSATU)

BATAMSATU.COM, Batam – Bea dan Cukai Batam saat ini telah mengantongi nama-nama diduga pelaku penyelundupan ribuan minuman beralkohol ilegal yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, untuk mengetahui siapa pemilik mikol tersebut, petugas menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura itu.

“Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang,” kata Rizki, Selasa (1/11/2022).

Rizki menjelaskan, untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga pemilik barang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi-transaksi keuangannya,” ujarnya.

Rizki mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi nama pemilik barang, nama tersebut juga muncul dari informasi masyarakat. Dari informasi masyrakat, diduga ribuan mikol ilegal itu milik salah seorang pengusaha ternama di Batam berinisial AK dan transporter berinisial HB.

“Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya. Kami akan melakukan pengecekan ke Singapura yang saat ini sedang berproses, tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan melalukan pengecekan transaksi keuangan dan NPWP dari orang-orang yang diduga tersebut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) malam.

Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura. Atau dengan nilai barang Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

 

*

 

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pejabat BINDA Provinsi Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi

8 Februari 2023 - 22:28 WIB

Lantamal IV Laksanakan Pengamanan Kapal Tangker Yang Kandas di Perairan Nipah

30 Oktober 2022 - 22:50 WIB

Rumah Warga Perumahan Winner Tiban Princes Nyaris Dibobol Maling

29 Oktober 2022 - 22:48 WIB

Gus Yaqut Diagendakan Beri Sambutan Virtual Di Konfercab Ansor Batam

23 Oktober 2020 - 15:54 WIB

GP Ansor Batam Launching LBH Bareng Pelantikan PAC Ansor Sagulung

11 Oktober 2020 - 16:25 WIB

PD IWO Karimun Dukung Program Karimun Bermasker

21 September 2020 - 12:59 WIB

Trending di NEWS